INSTRUMEN AKREDITASI SD/MI
di poskan oleh puguh ibrahim 2014
Akreditasi
sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan
atau lembaga mandiri yang berwenang, untuk menentukan kelayakan program
dan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.sekolah atau madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
- Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
- Telah menamatkan peserta didik.
- Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
- Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
- Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
- Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
- Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
- Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
- Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
Nah, sekolah yang akan diakreditasi terlebih dahulu mengisi formulir-formulir komponen evaluasi diri dan penyiapan bukti fisiknya.
Komponen evaluasi diri ini silakan didownload meliputi:
A. Instrumen
B. Instrumen pengumpulan data
- COVER INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
- PETUNJUK UMUM INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
- INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI AKREDITASI SD/MI
D. Teknik penskoran
Sebagai penunjang, Anda juga dapat download:
About these ads
Tidak ada komentar:
Posting Komentar